Gubri Wajib Umumkan

Pengumuman Kenaikan UMP 2023  Diumumkan 28 November 2022

Ilustrasi karyawan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, seluruh Gubernur di setiap provinsi wajib mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi 2023, pada 28 November 2022.

"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (21/11).


Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum. Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya, hasil dari penghitungan itu akan direkomendasikan ke Gubernur.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023, memutuskan kenaikan upah pada 2023 maksimal 10 persen. Variabel penghitungan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar